MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, PKB Ajak Gatot Nurmantyo Jadi Kader

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan aturan ambang batas presiden atau presidential threshold yang diajukan sejumlah pihak, termasuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Luqman Hakim pun mengajak Gatot bergabung menjadi kader PKB.

"Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen, mari bergabung bersama PKB," kata Luqman kepada wartawan dikutip, Jumat (25/2/2022).

Luqman menjanjikan kepada Gatot, apabila berminat gabung dan PKB memenangi Pemilu 2024 maka salah satu program kerja partainya yaitu memperbaiki sistem Pemilu, termasuk menghapus ambang batas presiden yang saat ini ditetapkan sebesar 20 persen.

"Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," kata Luqman.

Lebih lanjut, Luqman mengaku sudah memprediksi hasil putusan MK terkait gugatan ambang batas presiden tersebut pastilah ditolak sebab sudah beberapa kali digugat di MK. Oleh karenanya, dia meminta para penggugat untuk menghormati putusan tersebut.

"Gugatan terhadap presidensial threshold itu sudah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama. Ditolak," katanya.

Untuk diketahui, MK menolak enam gugatan mengenai ambang batas presiden untuk Pilpres 2024. Gugatan itu diantaranya dilayangkan oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.

Dalam konklusinya, mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2).