Surati Jokowi, KPK Minta Korupsi Tak Masuk Dalam RKUHP
Sebab menurut KPK sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP dapat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan. Bahkan, lembaga antirasuah ini juga sudah melakukan kajian terhadap RUU KUHP ini serta menerima saran dari diskusi yang sudah dilakukan sebelumnya.
"KPK sudah mengirimkan surat pada Presiden juga agar pasal-pasal Tipikor dikeluarkan dari KUHP tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Rabu (30/5/2018).
KPK juga berharap agar Jokowi dapat memimpin agar pemberantasan korupsi dapat lebih kuat dari sebelumnya. Lembaga antirasuah ini pun yakin rakyat akan mendukung Presiden untuk melawan pihak-pihak yang berusaha melemahkan pemberantasan korupsi.
Baca Juga : KPK Tolak BLBI Disebut Perkara Perdata?
(Infografis/era.id)
Baca Juga : Surat Palsu KPK ke Universitas Sam Ratulang
"Masyarakat Indonesia sebagai korban dari kejahatan korupsi ini akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Diharapkan, Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan lebih keras pada koruptor melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," ungkap Febri.
KPK menilai bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten serta membutuhkan komitmen dari pemimpin politik saat ini.
"Sinyal pemberantasan korupsi tak bisa disampaikan dalam keraguan," tutup Febri.