Marjinal Suarakan Petisi Tolak Pelemahan KPK

Jakarta, era.id - Wacana pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) langsung memancing reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk band punk rock legenda Ibu Kota, Marjinal.

Dalam akun Twitter resminya, @taringbabi, Marjinal mengajak para pengikutnya untuk mendandatangani petisi menolak disertakannya seluruh aturan yang berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam RKUHP.

Memang, RKUHP itu disebut-sebut bisa menumpulkan taring KPK dalam perburuan koruptor. Seperti yang pernah dipaparkan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter beberapa waktu lalu. Kata Lalola, kewenangan KPK terancam disunat lewat RKUHP itu.

Dalam RKUHP, diatur bagaimana nantinya penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi bakal dikembalikan ke Polri dan Kejagung. Artinya, RKUHP itu memangkas kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi. "KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan,” kata Lalola.

 

Sahabat ICW, lewat petisi itu menuntut dua hal, pertama agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR, Bambang Soesatyo, serta seluruh ketua umum partai-partai politik di DPR untuk menarik seluruh aturan atau delik korupsi dalam RKUHP.

Kedua, Sahabat ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk memprioritaskan pembahasan regulasi atau RUU yang mendukung upaya pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil Kejahatan.

Hingga berita ini kami tulis pada Kamis (6/7/2018) pukul 19.14 WIB, petisi yang dilempar pada Sabtu (2/6) ini sudah ditandatangani oleh 67.168 partisipan.

Tag: rkuhp adalah kpk korupsi bakamla