BNN Musnahkan 31 Kg Sabu

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 31 kg sabu hasil pengungkapan empat kasus, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018). Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2018. Keempat kasusnya menggunakan modus operandi menggunakan jasa ekspedisi.

"Kalau yang pertama berkaitan, kalau yang lainnya tidak berkaitan, karena jenisnya juga tidak sama, baik ada yang dari luar ada yang dari Belgia. Itu juga enggak sama itu yang kita kembangkan," tutur Kepala BNN Heru Winarko.

Selain sabu, BNN juga memusnahkan 5.576 butir pil ekstasi, dan 67.9 kg katinon. Lewat empat kasus ini, BNN meringkus 12 orang, salah satu tersangka tewas lantaran melawan petugas. Mereka yang diringkus adalah MAT, JA, PBD, CC, AY, LU, N, F, MJP, YH dan RY.

"Jadi semuanya sudah jalan perkaranya, sekarang tinggal kita musnahkan barang buktinya," lanjut Heru.

Baca Juga: Dipimpin JK, BNN Musnahkan Sabu 2,6 Ton 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tag: narkoba bnn darurat narkoba