Tegas! Polisi Tilang Mobil FBR Pakai Rotator di Depok
ERA.id - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok memberhentikan mobil milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Raya Bogor, Selasa (1/3/2022) dini hari. Kendaraaan ini diberhentikan karena menggunakan lampu rotator.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Iptu Winam Agus mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tilang karena dianggap melanggar aturan lalu lintas karena memakai rotator di luar peruntukannya.
"Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang. Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi," jelas Iptu Winam Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Lebih lanjut Winam menyebut mobil pakai rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan oleh instansi seperti polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
"Sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama," ucapnya seperti dilansir PMJNews.