Apa Itu Rotator, Bagaimana Aturan Penggunaannya?

ERA.id - Apa itu rotator, dan bagaimana perbedaannya dengan lampu suar dan strobo? Apakah boleh digunakan masyarakat sipil? Mari simak penjelasannya.

Dilansir dari laman resmi Brown & Watson International, awalnya lampu suar berputar atau rotator menggunakan tiga atau empat lampu sorot halogen yang dipasang di dalam lensa dan dipasang ke motor listrik melalui roda gigi atau sabuk karet yang memutar seluruh rangkaian.

Apa Itu Rotator?

Lampu rotator zaman dulu memang dikenal cukup efektif. Tetapi seringkali berat dan rentan terhadap kerusakan akibat panas, getaran, jatuh, atau benturan yang tidak disengaja.

Lampu rotator pada ambulance (Unsplash)

Seiring kemajuan teknologi, lampu bohlam halogen dengan lensa berputar (atau cermin) menggantikan rotator klasik. Menariknya, lampu peringatan gaya suar ini – bersama dengan desain tabung strobo statis – masih umum digunakan.

Akan tetapi, karena ukuran lampu yang lebih besar dan kurang andal dari rotator rentan terhadap aus akibat getaran dan panas maka kemudian digantikan oleh teknologi strobo LED yang lebih baru.

Di masa modern ini standar industri lampu rotator adalah strobo LED yang memiliki unit lebih ringkas dan lebih andal. Lampu tersebut menggunakan serangkaian LED yang intens dan tahan lama dan dapat diprogram untuk beroperasi dalam pola tertentu dan pada berbagai tingkat kecerahan untuk peran tertentu.

Selain itu, LED dikombinasikan dengan optik reflektor inovatif untuk memaksimalkan efektivitasnya. Lampu ini tidak memiliki bagian yang bergerak dan menawarkan masa pakai yang sangat lama dan andal dibandingkan rotator klasik.

Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Meskipun kini lampu rotator dijual secara bebas, namun aturan penggunaannya tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 134 dan 135.

Lampu rotator pada militer berwarna merah seperti ambulance (Unsplash)

Perlu diketahui, berdasarkan UU tersebut penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara, seperti mobil polisi, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

Akan tetapi kini tidak sedikit pengguna mobil pribadi yang membelinya untuk dipasang pada mobilnya. Adapun tujuan masyarakat sipil menggunakan lampu rotator yaitu guna menghindari kemacetan di jalan raya.

Pemakaian rotator oleh masyarakat sipil, dengan demikian hukumnya adalah ilegal terutama untuk kepentingan pribadi dan melanggar peraturan. Maka berhati-hati karena petugas kepolisian dapat menindak tegas pengemudi yang melanggar.

Siapa yang Diperbolehkan Menggunakan Lampu Rotator?

Akan ada denda tilang akan diberikan kepada pengemudi yang masih nekat menggunakannya. Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan saat di jalan raya berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku, diantaranya yaitu:

●   Mobil pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya.

●   Ambulans yang mengangkut orang sakit.

●   Kendaraan operasional pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

●   Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

●   Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.

●   Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.

●   Konvoi atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah setempat.

Fungsi Penggunaan Lampu Rotator atau Strobo

Terdapat beberapa fungsi warna pada lampu isyarat rotator atau strobo. Fungsi tersebut tertera dalam Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Diantaranya sebagai berikut:

●   Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI.

●   Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

●   Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor seperti patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderekan kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kemudian berdasarkan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 pengguna jalan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi, yaitu berupa pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain apa itu rotator, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman