Belum Bebas Murni, Angelina Sondakh Masih Harus Wajib Lapor Hingga Juni 2022
ERA.id - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) menegaskan, mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh belum bebas murni.
Angie, sapaan akrab Angelina, masih harus wajib lapor hingga 1 Juni 2022 atau selama tiga bulan ke depan.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro menjelaskan saat ini Angie masih dalam program cuti menjelang bebas di bawah pengawasan lembaganya.
Adapun Agelina mulai mejalani program tersebut terhitung sejak 3 Maret 2022.
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Ricky melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angie masih dalam pengawasan Bapas Jaksel. Nantinya, Bapas Jaksel juga akan melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angie selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan dalam dua minggu sekali, Angie harus menjalankan wajib lapor ke Bapas Jaksel. Mekanisme wajib lapor ini dapat dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas Jaksel, maupun secara daring.
"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," kata Ricky.
Program cuti menjelang bebas yang tengah dijalani Angie ini bisa sewaktu-waktu dicabut apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilias, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Adapun syarat yang dapat mendasari cuti menjelang bebas dicabut diantaranya yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.
"Jika ketentuan tersebut dilanggar dan cuti menjelang bebasnya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (program cuti menjelang bebas) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana," kata Ricky.
Oleh karenanya, Ricky berharap Angie dapat menjalani masa cuti menjelag bebas dengan baik hingga mencapal bebas mumi.
Seperti diketahui, mantan anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Angelina mulai menjadi warga binaan di lapas sejak 27 April 2012 dan kini tengah menjalani program cuti menjelang bebas sejak 3 Maret 2022. Angelina masih harus menjalani wajib lapor dan bimbingan selama tiga bulan sebelum dinyatakan bebas murni.
Angelina dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Dia terbukti terbukti menerima senilai total Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
Namun pada 20 November 2013, mejelis kasasi mengambulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi dua tahun di tingkat Peninjauan Kembali.