Kabar Baik! PPLN Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Sandiaga Uno: Kita Bisa Mengalahkan Pandemi COVID-19
ERA.id - Pemerintah mempercepat uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022. Sebelumnya, direncanakan uji coba baru akan dilakukan pada 14 Maret 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, uji coba masuk Bali tanpa karantina ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, PPLN yang bisa masuk Bali tanpa karantina hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan vaksin booster.
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vakin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @sandiuno pada Minggu (6/3/2022).
Sandi mengatakan, uji coba ini meruapakan kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisara dan juga ekonomi kreatif. Dia berharap, kesempatan ini juga akan memunculkan berbagai peluang usaha dan lapangan kerja.
"Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat," kata Sandi.
Lebih lanjut, Sandi berharap uji coba bebas masuk Bali tanpa karantina ini bisa menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu.
"Dengan bergotong royong, kita bisa mengalahkan pandemi Covid-19 dan membangkitkan kembali ekonomi Indonesia!" kata Sandi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai 14 Maret 2022. Meski begitu, rencana tersebut bisa saja dipercepat dengan catatan angka Covid-19 di Bali mulai membaik.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data nanti selama seminggu ke depan itu angkanya membaik," kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada Minggu (27/2).
Selain wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan juga booster, PPLN yang masuk ke Bali ini harus memperhatikan sejumlah syarat lainnya.
Diantaranya yaitu, PPLN yang datang harus menunjkan pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Kemudian, PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
PPLN diwajibkan kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
Kami juga pernah menulis soal Satgas COVID-19 Sampaikan Kabar Baik: Wilayah Jawa-Bali Sudah Lewati Puncak Omicron, Luar Jawa-Bali Harap Waspada Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!