Upaya Redam Wacana Penundaan Pemilu, Perludem Dorong KPU Segera Terbitkan Peraturan Tahapan Pemilu 2024
ERA.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan tentang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini diharapkan dapat meredam wacana penundaan Pemilu yang belakangan ramai bergulir kembali.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, meskipun KPU sudah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi tentang penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun KPU masih perlu meberbitkan peraturan mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
"Karena itu, kami perlu mendorong KPU untuk segera menerbitkan Peraturan KPU ini," kata Titi dalam diskusi daring, Minggu (6/3/2022).
Meskipun peraturan KPU terkait tahapan Pemilu masih harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan DPR RI. Namun Titi meyakini, jika peraturan tersebut sudah diterbitkan maka akan meredam wacana-wacana penundaan Pemilu 2024.
"Tetapi kalau KPU bisa segera memastikan proses konsultasi itu berjalan, ada keyakinan ketika sudah ada Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024, maka setidaknya upaya-upaya untuk menghambat Pemilu 2024 mulai tereliminasi pelan-pelan," kata Titi.
Lebih lanjut, Titi menyinggung soal kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk tidak mengubah Undang-Undang Pemilu. Saat itu, alasannya supaya persiapan Pemilu 2024 bisa lebih awal dilakukan. Sebab peraturan perundang-undangnya tidak berubah.
Oleh karenanya, dia meminta semua pihak memegang komitmen tersebut dengan memuluskan terbitnya regulasi teknis mengenai tahapan Pemilu 2024.
"Karena undang-undangnya tidak berubah, sudah tersedia, maka regulasi teknisnya juga harus lebih cepat dibuat," kata Titi.
"Jangan sampai tiba kepentingan, tiba alasan. Dulu UU Pemilu tidak mau diubah alasannya supaya persiapan Pemilu 2024 lebih awal bisa dilakukan. Pemerintah, DPR, DPD semua sepakat," imbuhnya.
Sebelumnya, KPU dan Bawaslu beserta Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 pada Februari 2024. Namun, tak lama setelah keputusan tersebut wacana penundaan Pemilu kembali terdengar.
Hal itu pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang mengusulkan Pemilu 2024 ditunda minimal dua tahun. Alasannya untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Alasan yang sama sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Usulan serupa juga disampaikan oleh dua ketua umum partai politik koalisi pemerintah yaitu Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Alasan yang disampaikan juga beragam mulai dari pandemi Covid-19 hingga masih tingginya kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.
Namun, usulan tersebut juga ditolak oleh sejumlah partai politik koalisi lainnya, diantaranya yaitu PDIP, NasDem, Gerindra, dan PPP.
Belakangan, Presiden Joko Widodo buka suara mengenai wacana tersebut. Jokowi mengajak semua pihak termasuk dirinya untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3).
Meski begitu, Jokowi mengatakan bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak bisa dilarang. Sebab, hal tersebut bagian dari demokrasi.
Namun, dia mengingatkan jika sudah ada keputusan yang diambil, hendaknya semua pihak menghormati hal tersebut.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden. Menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi, bebas berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tundak dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.