PDIP Tolak Perppu untuk Tunda Pemilu 2024: Melecehkan Konstitusi dan Kualitas Demokrasi

ERA.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak mendesak untuk diterbitkan jika kepentingannya demi menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Perppu untuk menunda Pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Hasto mengatakan, Perppu bisa diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa. Sementara menunda Pemilu bukan suatu hal yang genting.

"Kalau Perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen," kata Hasto.

Bagi PDIP, kata Hasto, tidak ada alasan untuk menunda pemilu. Dia menyampaikan hal itu merupakan sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan wajib menjadi kesadaran partai taat pada konstitusi.

Menurutnya, penundaan Pemilu dapat berimplikasi pada perpanjangan jabatan presiden. Hal tersebut tidak senafas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat.

"Itu kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan," tegasnya.

Untuk diketahui, wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun. Alasannya untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Usulan dan alasan serupa juga pernah diutarakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Balil Lahadalia.

Wacana tersebut kemudian mendapat dukungan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Namun, sejumlah partai politik pendukung pemerintah seperti PDIP, Gerindra, NasDem dan PPP tegas menolak wacana tersebut.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan tertulisnya, juga sempat mengutarakan bahwa ada tiga jalan untuk menunda Pemilu 2024. Pertama yaitu dengan melakukan amandemen UUD 1945. Kedua, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Dekrit Presiden sebagai sebuah tindakan revolusioner. Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.