Berani Tunda Pemilu 2024, Demokrat Ingatkan Jokowi: Presiden Bisa Dimakzulkan

ERA.id - Presiden Joko Widodo terancam dilengserkan jika tak kunjung bersikap tegas menolak wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terlebih jika wacana tersebut didukung dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman mengatakan, ada sejumlah alasan yang bisa digunakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu penundaan Pemilu 2024. Salah satunya yaitu tidak adanya anggaran untuk Pemilu karena habis untuk proyek ibu kota negara (IKN).

"Katakanlah anggaran untuk Pemilu oleh Presiden dan DPR karena habis anggaran kita untuk bangun IKN maka tentu tidak ada Pemilu. Kalau tidak ada Pemilu, otomatis Presiden dan Wakil Presiden diperpanjang masa jabatan, mungkin instrumen nanti dia akan bikin Perppu," ujar Benny dalam diskusi daring, Rabu (7/3/2022).

Meski begitu, Benny menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan lantaran dinilai melanggar konstitusi. Jokowi bisa-bisa dituding sengaja meniadakan anggaran Pemilu 2024 dengan dalih IKN.

"Tapi enggak ada, tidak bisa begitu. Sebelum bikin Perppu, dia sudah bisa dituduh impeachment, dituduh melanggar konstitusi karena dengan sengaja tidak mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu," kata Benny.

Kesengajaan tidak menganggaran dana untuk Pemilu, kata Benny, merupakan kejahatan konstitusi. Hal ini berisiko berat bagi presiden maupun wapres jika menyetujuinya.

Benny mengatakan, aturan dalam konstitusi sudah sangat jelas mengatur bahwa penyelenggaraan Pemilu berlangsung lima tahun sekali. Demikian pula dengan aturan terkait masa jabatan presiden.

"Di dalam konstitusi memperpanjang kekuasaan presiden tidak dimungkinkan. itu menjadi alasan presiden bisa di-impeach (dimakzulkan)," kata Benny.

"Sebuah pengkhianatan terhadap konstitusi, pengkhianatan terhadap rakyat. Hukumnya bukan hanya pemberhentian tapi bisa lebih berat dari itu. Ini sungguh-sungguh kejahatan demokrasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menolak jika menggunakan Perppu untuk dijadikan landasan penundaan Pemilu 2024.

"Perppu untuk menunda Pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Hasto mengatakan, Perppu bisa diterbitkan jika ada kegentingan yang memaksa. Sementara menunda Pemilu bukan suatu hal yang genting.

"Kalau Perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen," kata Hasto.

Adapun hingga saat ini anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu belum ditetapkan oleh DPR RI. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengatakan, hal ini bukan untuk menunda Pemilu melainkan karena saat ini parlemen masih dalam masa reses.

Banggar DPR RI menjanjikan akan langsung membahas dan menetapkan anggaran Pemilu 2024 apabila sudah ada kesepakatan yang diambil antara penyelenggara Pemilu dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

Kami juga pernah menulis soal Heboh Usulan Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, Bawaslu Buka Suara: Tetap 14 Februari! Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!