Katy Perry Menangkan Gugatan Banding dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Dark Horse
ERA.id - Penyanyi Katy Perry meraih kemenangan dalam kasus pelanggaran hak cipta dari lagu "Dark Horse". Kemenangan ini berhasil dia dapat dari gugatan rapper Kristen Marcus Gray.
Pengadilan Banding Sirkuit Kesemblian memutuskan Katy Perry memenangkan pertempuran hak cipta untuk lagu "Dark Horse". Perry tidak perlu membayar sebesar 2,8 juta dolar atau sekitar Rp40 miliar atas kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa ostinatos yang dipermasalahkan di sini seluruhnya terdiri dari elemen musik biasa, dan bahwa kesamaan di antara mereka tidak muncul dari kombinasi asli elemen-elemen ini," bunyi putusan pengadilan, dikutip AP, Jumat (11/3/2022).
"Akibatnya, putusan juri yang menyatakan terdakwa bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta tidak didukung oleh bukti," tambahnya.
Diketahui Gray yang menggunakan nama panggung Flame pertama kali menggugat Perry pada tahun 2014. Dia mengklaim salah satu hit milik Perry, "Dark Horse" secara substansial mirip dengan lagunya, "Joyful Noise".
Pada tahun 2019, juri Los Angeles menyatakan ibu satu anak itu bertanggung jawab penuh atas pelanggaran. Perry dan kolaboratornya pun diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 2,8 juta dolar atau Rp40 miliar kepada penggugat.
Tetapi putusan itu dibatalkan setahun kemudian saat seorang hakim bernama Christina Snyder. Snyder menyatakan delapan nada 'ostinato', yang diduga disalin Perry tidak memiliki 'kuantum orisinalitas' untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Atas putusan itu, Gray pun mengajukan banding pada Oktober 2020. Dia menulis secara singkat tentang kesamaan timbre yang memberatkan antara lagu-lagu tersebut. Gray juga menentang penggunaan basis data melodi oleh ahli musik untuk menentukan contoh kesamaan dalam karya sebelumnya.
"Ketika juri mengembalikan putusan pelanggaran dengan suara bulat, saya memperingatkan klien saya bahwa kami baru saja menyelesaikan Babak 11 dari pertandingan 15 ronde dan bahwa putaran berikutnya akan berlangsung di pengadilan banding," kata pengacara Gray, Michael A. Kahn.
Pada 10 Maret 2022, Ninth Circuit mengukuhkan putusan awal juri yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Kemenangan Perry pada tahun 2020 menandai kejadian langka di mana pengadilan membatalkan putusan juri dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Pada tahun yang sama, Led Zeppelin mengalahkan penggugatnya, Michael Skidmore atas gugatan yang secara faktual serupa atas lagu "Stairway to Heaven".
Permasalahan hak cipta ini menjadi perhatian khusus para musisi sejak kasus "Blurred Lines" milik Robin Thicke dan Pharrell Williams melanggar hak cipta dari karya Marvin Gaye, "Got to Give It Up" yang rilis di tahun 2013.
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta juga sedang menimpa Dua Lipa. Lipa menghadapi dua tuntutan hukum seputar single hitnya, "Levitating" yang digugat oleh band reggae Florida, Artikal Sound System dan penulis lagu L. Russell Brown dan Sandy Linzer.