Angka Pernikahan Remaja di Tangsel Rendah, Edukasi Seks Berperan Penting

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengedepankan pentingnya peran edukasi kesehatan reproduksi dan seks bagi anak muda yang masih berusia remaja.

Berbagai upaya dikerahkan melalui beragam program berbeda yang dijalankan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala DPMP3AKB Kota Tangsel, Khairati menerangkan, upaya tersebut pun berdampak positif. Saat ini, Kota Tangsel terbilang menjadi wilayah yang memiliki angka pernikahan anak di bawah umur rendah. Angka itu terangkum secara resmi pada data pengajuan dispensasi perkawinan anak di bawah umur sepanjang 2021, di Pengadilan Agama Tigaraksa.

"Datanya tercatat, hanya ada 16 orang anak Tangsel usia 15-17 tahun yang mengajukan dispensasi perkawinan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan remaja, salah satunya dengan alasan orang tua khawatir melanggar syariat, karena sudah lama berpacaran," katanya, Selasa (15/3/2022).

Selain rendahnya angka pengajuan dispensasi perkawinan, lanjut Khairati edukasi bagi remaja yang dilakukan secara masif juga turut memengaruhi terhadap rendahnya angka hamil di luar nikah bagi para remaja di Tangsel.

"Jadi jika ada yang menyebut angkanya tinggi itu tidak benar. Logikanya seperti ini, angka pengajuan dispensasi perkawinan itu hanya 16. Artinya, jika pun memang ada alasan karena kehamilan, berarti jumlahnya di bawah 16 itu," jelasnya.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan oleh pihaknya, meliputi sosialisasi hingga pembentukan berbagai wadah bagi edukasi. Seperti sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada orang tua, jejaring PPA, anak-anak SMP dan SMA, lalu Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.

“Kemudian pembentukan Pusat Konseling Remaja (PIK R) di SMA/SMK/MA, serta pembentukan Bina Keluarga Remaja (BKR) di tingkat kelurahan," tukasnya.