Kemarin Mesra, Kini KPK Berubah Sikap saat Indra Kenz Ditangkap Polisi
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi mesra dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal itu bisa dilihat usai dihentikannya publikasi lagu antikorupsi ciptaan Indra, dari semua media komunikasi publik KPK.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (15/3/2022).
Penghentian tersebut, kata dia, karena Indra Kenz jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.
"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ucap Ali.
KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," tuturnya.
Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.
Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.