Makin Panas! Bareskrim Polri Buru Afiliator yang Bantu Indra Kenz

ERA.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini tengah memburu afiliasi kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan afiliator itu merupakan pihak yang membantu Indra Kenz.

"Memburu afiliasinya, berperan membantu dia (Indra Kenz)," ujar Whisnu, Kamis (17/3/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya tengah berada di luar kota untuk menangkap afiliasi tersebut. Diharapkan pihak afiliasi yang membantu Indra Kenz dapat segera ditangkap paling lambat pekan depan.

"Makanya minggu depan ini ada yang baru lagi," ucapnya, seperti dikutip dari PMJNews.

Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama. Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kami juga pernah menulis soal Indra Kenz Dianggap Tak Kooperatif dalam Pemeriksaan, Polisi Duga Sengaja Hilangkan Barang Bukti Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!