Kasus Penipuan Investasi Emas Skema Ponzi di Tangerang, Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp1 Triliun

ERA.id - Nasib apes menimpa para investor emas. Para investor yang berjumlah delapan orang ini menjadi korban penipuan investasi melalui skema Ponzi. Kasus ini telah masuk ke persidangan dengan kasus dugaan penipuan pencucian uang sejak sejak 15 Desember 2021 lalu.

Kini, telah memasuki tahap sidang dengan agenda mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas nama terdakwa Budi Hermanto. Sidang ini pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (16/3/2022) dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Rasamala Aritonang mengatakan kasus ini bermula pada 2019 lalu. Saat itu, para korban mendapat informasi dari terdakwa terkait bisnis ini dengan janji keuntungan yang fantastis.

“Seterusnya (para korban) menitipkan, menyerahkan emasnya untuk dijual oleh Budi Hermanto. Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Rabu (16/3/2022).

Kata Rasamala, investasi bodong ini menawarkan sistem jatuh tempo dengan pilihan opsi 2,3 dan 6 bulan. Semakin besar jatuh temponya akan semakin besar oulat kentungannya.

“Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya. Bisa lebih dari 10%, 15% bahkan,” ungkapnya.

Rasamala menjelaskan cara kerja skema ponzi sendiri yakni di mana rasio pembayaran kewajiban investor yang baru diberikan ke investor lama. Karena dirasa perhitungan bisnis yang sudah tidak balance (imbang), bisnis skema ponzi ini pun dikabarkan macet pada Oktober 2021. Kemungkinan mata dia, masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini.

“Investigasi kecil kami kasus ini lebih dari 100 orang korbannya, dan mungkin masih ada yang lain juga juga di luar perkara ini,” paparnya.

Dia mengungkapkan kerugian dari investasi bodong ini diprediksi mencapai Rp 1 Triliun. Jumlah ini merupakan kerugian menyeluruh dari beberapa korban lainnya di luar dari laporan ini. Sedangkan untuk 8 orang kliennya dia menuturkan kerugiannya mencapai Rp 53 miliyar.

“Jadi perhitungan giro kerugian ini merupakan kerugian seluruhnya dari bilyet yang belum diberikan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Budi Hermanto pun dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.