Heboh Temuan Janin di Saluran Air Hotel di Bogor, Bima Arya Ultimatum Pihak Manajemen
ERA.id - Penemuan mayat janin bayi berusia 5-6 bulan Saluran Air Hotel di Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor mendapat sorotan dari Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Menurut Bima Pemerintah Kota Bogor akan mendorong pelaku usaha untuk lebih teliti dalam menerima tamu menurut Bima yang terpenting adalah pengawasannya.
"Yang penting adalah CCTV di hotel harus dipastikan ada semua dari situ, lobby dan lain-lain kan bisa dipastikan siapa saja yang masuk, kalau pengawasan di dalam hotel dan lain lain itu kan oleh pihak hotelnya sendiri,"ujarnya.
Namun Bima meminta agar pihak hotel mendukung investigasi atau penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian dengan memberikan data dan keterangan dari pihak hotel.
Temuan janin bayi disaluran air ini juga menjadi catatan bagi capaian Kota Layak Anak (KLA) di Kota Bogor.
Karena data dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kota Bogor usia anak itu dari mulai dalam kandungan hingga 18 tahun ke bawah. Sehingga janin yang masih dalam kandungan dikategorikan sebagai anak.
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP dapil Bogor Utara, Akhmad Saeful Bakhri menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) nomer 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak yang diterapkan oleh Wali Kota Bogor yang didukung oleh DPRD Kota Bogor disebutkan berbagai pasal tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Pria yang akrab disapa ASB ini mengatakan bahwa harus ada aksi nyata dan konkrit yang bisa dipahami semua kalangan dan berbagai sektor serta sendi kehidupan untuk menegaskan bahwa aborsi, menggugurkan kandungan dengan sengaja dan pembuangan bayi adalah kejahatan terhadap anak yang sangat biadab.
"Iya seharusnya melihat peristiwa yang ada tentang kekerasan terhadap anak seharusnya bisa dijadikan momentum mengajak dunia usaha untuk membangun sistem agar ikut dalam perwujudan kota layak anak," ujarnya.
Karena kata ASB dalam perda tersebut juga ada kewajiban dari dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
Telebih sejak tahun 2020 lalu Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung Kota Layak Anak.
Dalam Perwali nomer 121 tahun 2020 tentang Rencana aksi daerah dalam percepatan perwujudan percepatan kota layak anak tahun 2020-2024.
"Disana sudah tertera dengan jelas maksud dan tujuannya, dan ada juga pasal pasal yang berkaitan dengan klaster, tahapan yang harus dilalui hingga pembentukan gugus tugas," pungkasnya.