Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI: Mereka Membela Diri

ERA.id - Dua polisi yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Terdakwa bersama kuasa hukumnya menjalani sidang melalui online dan tidak berada di ruang sidang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun begitu, putusan hakim mendapati adanya alasan pembenaran dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa dijatuhi pidana. Sebab, mereka dalam rangka membela diri.

"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Arif Nuryanta.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim.