Kasus KM 50 Mencuat Lagi, Apa Hubungannya dengan Ferdy Sambo?
ERA.id - Baru-baru ini kasus KM 50 kembali diperbincangkan masyarakat setelah penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) yang melibatkan petinggi Polri Irjen Ferdy Sambo. Lantas Apa hubungan dari keduanya?
Sebelum membahas lebih dalam, bagi Eramania yang belum mengikuti kasus tersebut, berikut ringkasan singkatnya.
Penembakan Melibatkan petugas polisi terhadap empat warga sipil yang merupakan anggota dari Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kasus terjadi terjadi di Km 50 Tol Cikampek dan menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM yang sempat menghebohkan masyarakat karena cukup panjang penanganannya.
Perlu diketahui, pada bulan Desember 2020 Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda yaitu yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Kemudian penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, sebagaimana dijelaskan majelis hakim. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.
Polisi Eksekutor di Kasus KM 50 Bebas Pidana
Dilansir dari Antara, 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota FPI lepas dari hukuman pidana.
Alasan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella bebas dari pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Maka dari itu, dua anggota polisi tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf. Hal tersebut dijelaskan oleh Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim menerangkan alasan pembenaran tersebut untuk menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Hakim Sebut Upaya Pembelaan Diri
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP dan masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Namun, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, akan tetapi perbuatan dua anggota polisi tersebut merupakan upaya membela diri sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hubungan dengan Kasus Sambo
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo berdampak pada proses pengajuan kasasi kasus unlawfull killing enam anggota Laskar FPI.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan enam Laskar FPI, Zet Tadung Allo, berkas perkara untuk proses kasasi perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Mahkamah Agung (MA).
Meskipun demikian, Tadung menjelaskan memori kasasi dari JPU atas kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan enam anggota Laskar FPI tersebut, resmi diajukan ke PN Jaksel, sejak Selasa 22 Maret 2022 lalu namun baru diproses pada 29 Juli 2022.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50. Sigit juga mengatakan jika pihaknya masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan.
Selain kasus KM 50, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman.