Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur Usai Divonis Bebas, Netizen: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat..

ERA.id - Pegiat media sosial, Denny Siregar mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell terkait kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.

Menurut Denny, kedua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu sebetulnya tidak bersalah. Mereka hanya korban framing dari para simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas.." kata Denny.

Cuitan itu pun mendapat respons beragam dari warganet hingga disukai sebanyak 2.422 kali. Selain mendukung, banyak juga dari netizen yang menyesali vonis bebas tersebut.

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata akun @WongCil*****.

"Didunia kau tertawa sesaat .....di akhirat kau menangis selamanya..ingat itu!!" ujar akun @sijac*****.

"Dunia.. duniaaa....🤣🤣🤣Kocaaak. Sampai jumpa di Pengadilan Akhirat.. Hakim dan Pelakunya...." cuit akun @con*****.

"Hanya ini yg bisa dilakukan oleh para kaum al-Kadirun wal Monaslimin...memaki2 proses pengadilan dan mengharap pengadilan akhirat. tapi disuruh berangkat ke akhirat duluan pada gak mau..wkwkkkk..." kata @wangl*****.

"Harusnya tidak perlu di sidang, karena dalam tugas / bekerja," cuit @MudasirR*****.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.