Jadi Tersangka soal Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Siap Diperiksa Polisi Besok
ERA.id - Direktur Lokataru Haris Azhar memastikan dirinya akan menghadiri pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin (21/3).
Hal ini merespons Polda Metro Jaya yang menetapkan Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Hanya ingin menegaskan saja, saya akan insyaallah kalau sehat saya datang hari Senin," kata Haris dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3).
"Kostumnya apa belum dipikirkan tapi, insya allah datang," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengatakan Haris dan kliennya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian sejak malam tadi, Jumat, 19 Maret. Keduanya dipastikan akan menghadiri pemanggilan itu.
"Untuk saudara Haris Azhar sendiri jam 10.00 WIB, untuk saudara Fatia jam 14.00 WIB. Artinya ini satu panggilan yang sinergis, simultan karena bersama-sama," ujar Julius.
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tanggal 22 September 2021.
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut. Penetapan itu dilakukan pada Jumat (18/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/3). "Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.