Kemarin Jadi Tersangka Karena Aduan Luhut, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti Kini Penuhi Panggilan Polisi: Saya Siap Ditahan!

ERA.id - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia yang tiba di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022), sekitar pukul 12.45 WIB, menuturkan kepada pers, bahwa dirinya siap untuk ditahan.

"Kalau ditahan berarti terbukti adanya represifitas, tapi saya sih terima-terima saja. Namun, yang menjadi urusannya adalah bagaimana sebetulnya proses akuntabilitas itu sendiri. Jadi, yang perlu dilihat ditanya ke polisi apakah ditahan atau tidak," ujar Fatia di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara.

Fatia juga menyatakan, dirinya siap dengan segala konsekuensi dari konten YouTube tersebut dan siap membuka data yang dimilikinya kepada publik. "Kalau kami, siap dengan konsekuensi ini dari awal dan siap buka data ke publik," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.