Mencari Langkah Hukum Lanjutan Pidato 'Pribumi' Anies

Jakarta, era.id - Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) akan menempuh proses hukum lain terkait pidato 'pribumi' oleh Anies Baswedan dalam pidato pelantikannya pada 16 Oktober 2017. Langkah ini dilakukan karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang mereka layangkan.

Kuasa Hukum penggugat Daniel Tonapa Masiku menegaskan, mereka akan tetap melanjutkan proses hukum. Cara yang ditempuh bisa dengan menggunakan banding atau mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

"Tadi yang didengar di persidangan yang mengugat hanya bisa melakukan citizen law suit, akan menunggu statement putusan dari Majelis Hakim. (Kita) Bisa banding atau mengajukan gugatan baru," tutur Daniel pasca persidangan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Daniel mengatakan, tim kuasa hukum dan penggugat akan menggunakan citizen law suit, kendati memang belum terlalu familiar. Tapi, mereka juga akan tetap mengikuti perkembangan dari Majelis Hakim ke depannya.

"Mekanisme bisa CLS. CLS dalam sistem hukum kita kalau kita cermati mengadopsi pertemuan-pertemuan negara. Tapi, putusan pengadilan pernah menyidangkan perkara hak warga negara di PN Jakpus juga. Nanti kita lihat dulu lah pertimbangan hukum majelis hakimnya buat langkah ke depan," tuturnya.

Anies dituntut karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Atas dasar tersebut, ucapan Anies terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dianggap merugikan karena berpotensi memecah belah masyarakat. Ucapan itu juga dianggap berkonotasi diskriminatif pada sejumlah kelompok yang tinggal di Indonesia. 

Tag: 100 hari anies-sandi