Penampakan Rumah Petinggi Robot Trading Viral Blast Minggus Umboh Senilai Rp15 Miliar Disita Polisi

ERA.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.

Sejumlah aset yang telah disita antara lain, 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Selain menyita aset, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast serta dua lokasi lain yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipyan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," sambungnya.

Lanjut Whisnu, pihaknya juga berencana untuk memeriksa pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang merupakan manajer klub tersebut.

"Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United," jelas Whisnu, seperti dilansir PMJNews.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000  dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar,  mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.

Dikatakan Whisnu, kedepannya penyidik akan terus melacat aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast. Sebab, dalam kejahatan robot trading VIRAL BLAST ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang.