Kasus Mutilasi di Tegal, Polisi Kesulitan Temukan Motif: Tersangka Tak Mau Bicara
ERA.id - Polres Tegal mengungkap kasus mutilasi di Desa Jatimulya, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafaát mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Suradadi Polres Tegal tentang penemuan mayat oleh suami korban di area persawahan beberapa waktu lalu.
“Korban bermula dari berangkat kerja seperti rutinitas kesehariannya menuju ke sawah, namun setelah ditunggu oleh suami korban pada saat hari itu hingga pukul 15.00 WIB si istri tidak pulang kerumah sehingga suami berinisiatif mencari korban,” ungkap Arie dalam jumpa pers, Selasa (22/3).
Setelah itu, dalam perjalanan menuju ke sawah suami korban menemukan topi dan tas plastik milik korban di dekat pepohonan. Tak jauh dari situ ditemukan istrinya dalam keadaan meninggal dunia dengan luka irisan di leher, payudara dan kemaluan yang terpotong atau termutilasi.
Pada (3/3), Polres Tegal melakukan olah TKP dengan menerjunkan anjing pelacak.
“Namun, karena cuaca yang kurang baik pada saat itu upaya yang dilakukan dalam menerjunkan anjing pelacak tidak dapat berjalan secara maksimal untuk mencari bagian tubuh korban yang hilang," katanya.
Dari olah TKP, petugas dapat menemukan beberapa petunjuk dan keterangan saksi yang dikembangkan melalui proses penyelidikan.
Pemeriksaan atas 15 saksi menyebutkan adanya laki-laki tidak dikenal di sekitar TKP.
“Ciri-cirinya tinggi -+ 160 cm, perawakan kurus, berjenggot dan berada disekitar TKP dengan membawa tas ransel berjalan di area persawahan," kata Kapolres.
Pria misterius ini terus berjalan seperti orang ketakutan dan gerak geriknya mencurigakan.
Setelah ditelusuri hingga (8/3), aparat Polres Tegal mendapat informasi bahwa pria itu berada di area persawahan Desa Suradadi, Kabupaten Tegal.
"Seketika itu kami langsung mengamankan orang tidak dikenal itu dengan melakukan penggeledahan terhadap dirinya yang ditemukan sebuah tas ransel setelah kami geledah ada sebuah cutter/silet dan pakaian yang dimiliki orang tidak dikenal itu," kata Kapolres.
Tak menunggu lama, lanjutnya, tim Reskrim langsung melakukan identifikasi kepada barang yang ditemukan.
“Dari barang-barang tersebut, pisau masih terdapat bekas darah dan di kuku dari orang tidak dikenal itu masih ada bercak darahnya,” rinci AKBP Arie.
Untuk memastikan temuan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan Uji Laboratoriun Forensik di Polda Jawa Tengah. Hal ini untuk mengetahui darah di pisau dan kuku yakni bergolongan darah O, sama dengan golongan darah korban.
“Kami juga terus mendalami hasil pemeriksaan Labfor, dan kemudian melakukan uji DNA terhadap kecocokan itu yang dikirimkan ke Pusat laboratorium Forensik Polri. Hasilnya menyatakan bahwa darah yang ada di dalam kuku dan pisau tersebut cocok atau identik dengan darah korban mutilasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, tersangka tidak bisa diambil keterangan karena tidak mau bicara. Polres Tegal berupaya mengadakan uji pendalaman atau observasi kejiwaan terhadap pria misterius itu.
Untuk itu, Kapolres mengaku telah berkoordinasi dengan tim Psikolog Polda Jawa Tengah.
“Karena dari mulai tanggal (8/3/2022) hingga sekarang (22/3/2022) tersangka tidak mau bicara hingga memanggil keluarga tersangka. Jadi pembuktian ini semua melalui pembuktian secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation dengan tentunya didukung alat bukti lainnya sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP dan bukan mengejar pengakuan dari keterangan tersangka,” terangnya.
Dari penelurusan petugas, diketahui tersangka berinisial A (44) warga kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Dari keluarga tersangka, diperoleh keterangan bahwa pria itu merupakan pribadi yang pendiam dan suka menyendiri.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.