Bulan Ini Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jakarta, era.id - Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji menyambut positif rencana Pemprov DKI Jakarta menghilangkan denda kendaraan yang menunggak pajak. 

Menurut Sumardji, kemudahan program yang mulai berlangsung 30 November hingga 23 Desember 2017 itu bisa mendorong kesadaran warga Jakarta untuk taat pajak.

"Kita melihat tingkat kepatuhan masyarakat DKI Jakarta dalam membayar pajak sangat kurang," jelas Sumardji, Rabu (29/11/2017).

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, sekitar 40 persen dari 9.300.002 kendaraan yang tercatat di Jakarta belum melunasi kewajiban pajak. Bahkan, kata Sumardji, beberapa wajib pajak ada yang menunggak sampai puluhan juta rupiah. Untuk itu, pihak Ditlantas siap membantu pelaksanaan program tersebut.

"Ada 40% masyarakat yang tidak membayar pajak. Polri dalam hal ini sangat merespons positif dan membantu sepenuhnya," lanjutnya.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November-23 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.

Tag: