Kritik Aksi Intimidasi Warga Terhadap Gereja HKBP Rancaekek, Pendeta GKI Bandung: Harusnya Bisa Dialog, Bukan dengan Aksi Penolakan
ERA.id - Aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di kawasan Ruko Maris Squre, Rancaekek, Kabupaten Bandung, kepada jemaat gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) yang viral, menjadi sorotan pemuka agama.
Salah satunya, Rohaniawan GKI, Albertus Patty. Dirinya menilai, sebagai Negara yang secara konstusional hendaknya bisa menjunjung kemerdekaan dalam beragama, sesuai dengan pasal 29 undang-undang keberagaman agama dan ibadah.
"Saat berdampingan bisa saja, antar umat beragama tidak setuju dengan ibadah agama lain. Misalnya, dalam beribadah agama tersebut berada di daerah yang saling berdempetan atau karena ibadah tersebut mengganggu kelancaran kendaraan lain, lantaran parkiran mobil terlalu padat, keberadaan tersebut bisa menjadi alasan ketidaksetujuan terselengaranya ibadah," jelas Albert kepada Era, Sabtu (26/3/2022).
Adapun sebuah keberatan, Albertus mengatakan harus santun. Salah satunya dengan musyawarah, duduk berdampingan, bukan dengan aksi penolakan.
"Kalau saya lihat, di Majalaya atau daerah sekitarnya seperti Rancaekek, umat kristen memiliki kesulitan mencari gereja, untuk itu sangat masuk akal, jika ada yang membuat tempat ibadah di Ruko, selama tidak mengganggu dan patuh terhadap aturan, karena kita tahu orang juga punya hak dalam beribadah," ulasnya.
Dirinya juga menilai, alasan dibuatnya gereja tersebut itu pasti karena ada banyak jemaatnya yang membutuhkan tempat beribadah.
"Padahal, kita bisa menjunjung tinggi nilai keberagaman dalam beragama dengan kita saling berdampingan, melihat banyak contoh kerukunan dalam beribadah dimana lokasi gereja berdampingan dengan masjid, atau tempat ibadah lainnya," jelasnya.