Korban Olivia Nathania Ngamuk Usai Dengar Vonis Hanya Tiga Tahun: Hukum Allah Menanti!

ERA.id - Korban CPNS bodong yang dilakukan anak kandung Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengamuk usai vonis hukuman dibacakan. Korban mengaku kecewa dan tidak terima Olivia hanya dihukum tiga tahun penjara.

Kekecewaan korban CPNS bodong ini terjadi selama pembacaan vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). Salah satu korban yang merupakan guru SMA Olivia, Agustin, jatuh pingsan usai majelis hakim mengetuk palu saat pembacaan vonis.

"Saya mau ngomong! Mana kuasa hukumnya? Sini berhadapan dengan saya!" ucap Agustin, dikutip Seleb Cam, Senin (28/3/2022).

Lalu, kata Agustin, klaim pengembalian uang yang dilakukan oleh pihak Olivia tidaklah benar. Uang tersebut dikatakan Agustin bukanlah uang dari para korban yang mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah sampaikan uang yang sudah dibayar itu tidak termasuk dalam 225 orang ini. Allahu akbar!" tegasnya.

Masih di dalam ruang persidangan, Agustin yang juga ditemani oleh para korban lainnya pun mengutuk keras kuasa hukum Olivia Ntahnia. Di mana kuasa hukum Olivia dinilai berusaha menutupi dan terus membela kesalahan yang sudah terbukti dilakukan Olivia.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara ini, tapi hukum Allah menanti!" ucapnya.

Selama sidang pembacaan vonis hukuman, majelis hakim menjatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 3,5 tahun penjara.