Jawab Soal Pemecatan, Terawan: Biarkanlah Saudara yang Memutuskan, Apakah Saya Masih Boleh di Rumah atau di Jalan

ERA.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto buka suara usai terbitnya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memecat dirinya secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampaikan Tim Komunikasi Terawan, Andi kepada wartawan melalui keterangan terulis, Selasa (29/3/2022).

Menurut Andi, Terawan mengatakan bahwa hingga saat ini masih merasa bangga menjadi bagian dari keluarga IDI. Bagi Terawan, IDI merupakan rumah keduanya.

"Sampai hari ini, saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana (IDI)," kata Terawan, seperti ditirukan Andi.

Terkait dengan munculnya rekomdasi MKEK, Terawan pun mengimbau rekan-rekan sejawatnya agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik. Sebab, saat ini masih menghadapi pandemik Covid -19.

"Kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lain-lain ikut terganggu," kata Terawan.

Andi menambahkan, Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," kata Terawan, seperti ditirukan Andi.

Terawan juga menyampaikan bahwa dia sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," katanya.

Soal putusan MKEK, terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep dirumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.

Seperti diketahui, pemecatan Terawan tertuang dalam surat hasil keputusan MKEK. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.

Hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan: "khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."

Surat itu diteken Ketua MKEK, Dr Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.