Dokter Terawan Dipecat IDI, Wakil Ketua DPR: Bikin Gaduh, Polisi Harus Menyelidiki

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak sah.

Sebab, hanya merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

"Saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari, bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah. Pertama, itu baru rekomendasi dari mejelis etik kedokteran IDI," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

"Menurut Dasco, rekomendasi dari MKEK itu harus diputuskan oleh Pengurus Besar (PB) IDI yang saat ini masih demisioner dan belum dilantik. Sementara forum Muktamar yang membacakan rekomendasi dilakukan oleh perangkat yang tidak jelas sehingga membuat gaduh.

Karena itu, Dasco meminta aparat Kepolisian ikut turun tangan untuk menyelidiki oknum-oknum yang membuat kegaduhan dengan memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Terawan.

"Karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini. Proses secara hukum, karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi," kata Dasco.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, seharusnya keputusan organisasi dilakukan bersama-sama, bukan orang perorangan. Karena itu, Dasco meminta pula Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memfasilitasi masalah ini dengan IDI.

"Saya yakin dan percaya, Menkes dapat memfasilitasi ini kepada pengurus PB IDI yang baru. Karena saya lihat juga pengurus PB IDI yang baru itu kemungkinan bisa mengakomodir atau kemudian bisa melakukan komunikasi dengan baik, yang kemudian bisa difasilitasi menteri kesehatan," kata Dasco.

Seperti diketahui, pemecatan Terawan tertuang dalam surat hasil keputusan MKEK. Dalam surat itu disebutkan, MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 terhadap Terawan.

Hasil Muktamar IDI XXX tahun 2018 menyatakan: "khusus menyangkut dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad agar Muktamar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemuliaan dan kehormatan profesi luhur kedokteran bila tidak dijumpai itikad baik dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad maka Muktamar memerintahkan pengurus besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI."

Surat itu diteken Ketua MKEK, Dr Pukovisa Prawiroharjo dan menyatakan bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari Terawan sepanjang tahun 2018-2022.

Kami juga pernah menulis soal Tanggapan Menkes soal Putusan MKEK Pecat Terawan dari IDI: Saya Mengharapkan Diskusi Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!