Ngeri, Bawa Celurit untuk Balas Dendam, Klitih di Jogja Dihantam Warga sampai Bonyok

ERA.id - Aksi klitih atau kekerasan jalanan oleh remaja masih terjadi di Yogyakarta. Terbaru, viral video pelaku klitih dihakimi massa seperti dibagikan akun Twitter @Fadeltafarel_.

Di video itu, seorang remaja yang disebut pelaku klitih, ditangkap dan wajahnya babak belur dipukuli sejumlah orang di kampung Sidomulyo, Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"Kecekel (tertangkap) klitih lek @Upil_Jaran2 tkp sidomulyo barang bukti clurit," cuit akun tersebut, Rabu (30/3) pagi.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah, menjelaskan, pelaku seorang remaja berinisial DJG (16), warga Kelurahan Tegalpanggung, Kemantren Danurejan, Kota Jogja.

"Pada Rabu (30/3) jam 3 pagi, dia dan temannya berboncengan dan terlihat warga membawa senjata tajam berupa celurit. Keduanya diberhentikan, digeledah dan benar membawa sajam celurit 50 cm lalu dibawa ke Polsek," tutur Joko, Kamis (31/3).

Polisi telah menyita celurit itu sebagai barang bukti dan sepeda motor beat. Menurut Joko, pelaku bermaksud mencari sasaran untuk dilukai.

"Pelaku berkata temannya jadi korban di Selokan Mataram. Kebetulan dia satu geng bernama Molas. Jadi ini sebagai bentuk balas dendam," katanya.

Joko menyatakan Geng Molas biasa nongkrong di Jembatan Lempuyangan hingga 10-20 orang. DGJ juga berkata, kerap keluar rumah malam dan ngumpul bersama teman-temannya.

Pelaku mengaku memperoleh celurit di jalan. Namun polisi tak sepenuhnya percaya. "Dari interogasi kami, senjata ketemu di pinggir jalan Monjali. Ini kecil kemungkinannya ditemukan di sana," katanya.

"Kami harap tidak ada lagi kegiatan seperti ini. Ini merugikan diri dan masyarakat. Jogja harus tetap aman. Ini peran orang tua agar mengontrol anak-anaknya," katanya.

Mengingat pelaku masih tergolong anak-anak, polisi menangani sesuai ketentuan. "Kami beri perlakuan khusus karena anak di bawah umur. Kami titipkan lembaga untuk anak bermasalah di Sleman dan tidak kami tahan, tapi dibina," katanya.

Atas perbuatan pelaku, terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bawa sajam dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Namun polisi tak memberi keterangan soal penghakiman massa pada pelaku klitih seperti tampak dalam video yang viral tersebut.