Sidang TNI Tabrak Sejoli, Ahli: Nyawa Handi Saputra Bisa Diselamatkan Jika Tak Dibuang Kolonel Priyanto

ERA.id - Peluang hidup Handi Saputra besar jika tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Infanteri Priyanto, kata Dokter Forensik RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Alasannya, dua korban penabrakan, Handi Saputra dan Salsabila, masih hidup setelah ditabrak di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021 sehingga seharusnya nyawa mereka dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh.

"(Korban Handi) dia patah linear (di kepala). Orang (yang) pendarahan otak saja menunggu proses lama untuk meninggal, apalagi ini hanya patah linear, kalau dia cepat ditolong (nyawanya) bisa diselamatkan," kata Zaenuri saat ditemui di Pengadilan setelah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan.

Zaenuri, yang mengautopsi jenazah Handi 2 hari setelah korban ditemukan oleh warga di Sungai Serayu, menyampaikan ada bekas memar dan luka-luka di kepala dan retak di tulang kepala.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, dia menyampaikan luka dan memar itu akibat benturan benda tumpul yang bidangnya luas dan keras. Namun, luka-luka dan retak akibat tabrakan itu bukan penyebab Handi tewas.

Hasil autopsi yang digelar di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Desember 2021 menunjukkan Handi tewas bukan karena kecelakaan, melainkan karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar setelah dibuang oleh Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu.

Bukti yang mendukung kesimpulan itu, di antaranya adanya air di paru-paru Handi. Kandungan air di paru-paru menunjukkan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar sehingga air langsung masuk ke saluran pernapasan.

"Penyebab kematian tenggelam. Akan tetapi, tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Zaenuri, seperti dikutip dari Antara