Resmi! Sultan HB X Larang Skuter Listrik Beroperasi di Malioboro, Satpol PP Ancam Angkut Paksa

ERA.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerbitkan surat edaran untuk melarang skuter atau otoped listrik dari trotoar Malioboro, Kamis (31/3).

Surat Edaran Nomor 551/4671 itu tentang larangan operasional kendaraan rertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Margo Mulya.

Surat tersebut menyatakan penataan diperlukan di ruang strategis sumbu filosofis Jogja, yakni garis imajiner dari Pantai Selatan, Panggung Krapyak, Keraton Jogja, Tugu Jogja hingga Gunung Merapi.

"Penataan tersebut termasuk pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, meliputi skuter, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," demikian aturan yang diteken Gubernur DIY Sultan HB X itu.

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberi kenyamanan pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu berpenggerak listrik di kawasan tersebut. Aturan ini dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad siap menegakkan aturan itu. "Hari ini sampai Senin (4/4), kami sosialisasikan dan edarkan SE ke pelaku usaha kendaraan dengan penggerak motor listrik. Mulai Senin kami akan lakukan operasi pengawasan dan lakukan tindakan terhadap pelanggaran," ujarnya.

Ia meminta pelaku usaha mematuhi aturan tersebut dan memindahkan skuter ke lokasi lain. "Kami harapkan ke pelaku usaha bisa memaklumi dan memidahkan dari kawasan sumbu filosofis termasuk di sirip- sirip jalan Malioboro dan kawasan sekitarnya," katanya.

Noviar juga menyatakan akan memberi sanksi pelaku usaha skuter yang ngeyel dengan menyita dan mengangkut ke tempat lain. "Tindakan kita lakukan dengan pengamanan barang atau kendaraan kami bawa ke lokasi (lain) dan silakan diambil di sana," ujarnya.