Cabuli Siswi SMA Hingga 9 Kali, Polisi Ringkus Pria di Luwu Utara Sulsel
ERA.id - IS (16 tahun) seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu Utara (Lutra) menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial BR (31 tahun). Ternyata, IS diperkosa sebanyak 9 kali di tiga tempat yang berbeda.
Kapolsek ITPU Jayadi membenarkan hal itu, saat konferensi pers di Aula Makopolsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Rabu (30/3/2022) kemarin.
“Pelaku menyetubuhi IS sebanyak 9 kali, di tiga tempat yang berbeda,” katanya dari rilis yang diterima ERA.
ITPU Jayadi mengatakan, pelaku awalnya bertemu dengan korban, saat IS disuruh orang tuanya untuk mengambil motor di Kecamatan Bone-Bone, Lutra.
Saat IS ingin ke lokasi pengambilan motor, korban menelepon pelaku untuk diantarkan ke Kecamatan Bone-Bone. Setelah pertemuan tersebut, pelaku dan korban sering berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Sekitar bulan Februari 2022, kemudian pelaku mengajak korban ke SPBU Tamboke, setibanya di SPBU, pikiran bejat pelaku pun muncul lalu menyetubuhi korban dua kali,” ujar Jayadi.
Lebih jauh keterangan Kapolsek, di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak lagi ke SPBU. Di parkiran, pelaku menyetubuhi IS sebanyak tiga kali.
Tak hanya sampai disitu, sekitar bulan Maret 2022, pelaku kembali mengajak korban ke Makassar, mengajak menginap di salah satu Wisma, sehingga terjadilah hubungan suami-istri.
Kasus ini terungkap, karena korban pergi tanpa pamit, membuat orang tua korban merasa curiga. Setelah mengetahui faktanya, orang tua IS melaporkan BR ke kepolisian.
BR ditangkap saat berada di Kota Makassar, tepatnya di Jalan Veteran Utara Kota, Sabtu (26/3/2022) silam.
BR diamankan dan ditahan di Polsek Sukamaju, untuk proses lebih lanjut, dan dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76d undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.