Ada Persiapan dan Skenario Kecelakaan Setya Novanto
"Saya cuma memberitahu bahwa nanti ada rencana permintaan untuk masuk dirawat, kok berlanjutnya begitu jauh sekali sampai ke persiapan melihat kamar, survei kamar, booking juga,” kata Bimanesh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
“Terus, mereka (pihak rumah sakit) bahkan sampai jangan kasih ke orang lain dulu, sisakan (kamar) karena ada pejabat negara yang mau masuk," ceritanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Bimanesh, tentang adanya permintaan 'skenario kecelakaan' dari terdakwa Fredrich Yunadi terkait perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata hijau.
"Apa ada pembicaraan kalau misalnya nanti masuknya diagnosa kecelakaan?" tanya hakim pada Bimanesh.
Baca Juga: Bimanesh Bakal Laporkan RS Medika Permata Hijau
Menjawab pertanyaan itu, Bimanesh menyebut Fredrich sempat datang ke rumah sakit tersebut pukul 15.30 WIB. Sedangkan, peristiwa kecelakaan Novanto disebut terjadi pada malam harinya.
Diakui Bimanesh, saat itu pihak rumah sakit begitu intens melakukan persiapan, terutama ketika Fredrich menemui dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik di rumah sakit tersebut. Setelahnya, Fredrich meminta diagnosa terhadap Novanto ditulis 'kecelakaan', padahal saat itu dirinya baru memberitahukan kalau Novanto baru akan dirawat tapi belum menjalani pemeriksaan.
"Jadi pukul 15.30 WIB Fredrich datang ke rumah sakit menemui dokter Alia melihat kamar, memfoto, kemudian ucapan dia adalah 'nanti masuknya kecelakaan ya'. Kemudian pukul 14.00 itu, kemudian dokter Alia menuju bagian perawatan, dia menyampaikan kepada kepala keperawatan bahwa nanti perlu ada yang dirawat," papar Bimanesh.
Baca Juga: Bimanesh Sebut Kecelakaan Novanto Rekayasa Fredrich
"Ini saya semua lihat dari call data record yang diambil KPK itu. Jadi setelah saya baca BAP, saya sadar ketika saya sedang istirahat di rumah waktu itu, ada serangkaian kejadian yang intens di rumah sakit," lanjut Bimanesh.
Bimanesh didakwa oleh KPK sebagai obstruction of justice atau melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi. Ia didakwa telah bekerjasama dengan Fredrich Yunadi telah membuat rekam medis palsu dan rekayasa kecelakaan terhadap Setya Novanto ketika dirawat di RS Medika Permata Hijau tanggal 16 November 2017.