KPK Pastikan Setya Novanto Membayar Uang Pengganti

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Setya Novanto yang kini menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP membayar uang pengganti. Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan mantan Ketua DPR itu mencapai USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar.

"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memastikan seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, mulai dari uang pengganti hingga denda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (18/6/2018).

Febri juga menyebut hingga saat ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih mencicil uang pengganti. Sebab, pembayaran uang pengganti melalui sistem cicilan ini tidak diatur batas waktunya. "SN masih mencicil uang pengganti sesuai dengan keputusan hakim," imbuhnya.

Febri juga menambahkan, yang terpenting saat ini adalah kesanggupan Novanto dalam melakukan pencicilan uang pengganti. Sehingga, KPK dapat memaksimalkan asset recovery atau pengembalian aset.

Baca Juga : Ada Persiapan dan Skenario Kecelakaan Setya Novanto

(Infografis/era.id)

Sebagai informasi, Setya Novanto telah mencicil uang pengganti yang dibebankan terhadapnya setelah dijatuhi vonis oleh hakim. Adapun jumlah yang dibayarkan adalah USD100 ribu.

Pembayaran cicilan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Setya Novanto mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah, agar uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya dapat dilakukan dengan cara dicicil. Pembayaran juga dilakukan dalam bentuk mata uang dolar AS.

Baca Juga : Bimanesh Sebut Kecelakaan Novanto Rekayasa Fredrich

Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, terpidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ini juga dikenakan pidana tambahan.

Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto adalah ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, nantinya setelah bebas, Novanto juga tak bisa langsung berkecimpung di dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia harus menunggu selama lima tahun untuk kembali ke dunia politik sebab hakim juga mencabut hak politiknya sebagai hukuman tambahan.

Tag: setya novanto kpk korupsi e-ktp