Mantu Sultan Turun Tangan Atasi Klitih: Aktifkan Jaga Warga hingga Hapus Istilah Klitih..
ERA.id - Pemda DIY dan Polda DIY sepakat dalam memberantas kejahatan jalanan alias klitih dengan melibatkan warga melalui program Jaga Warga. Hal itu dibahas oleh kedua pihak tersebut, Selasa (5/4).
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY, KPH Yudanegara, berkata, Jaga Warga merupakan bentuk modal sosial. Setiap padukuhan punya anggota Jaga Warga 25 orang
"Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah", tutur Kanjeng Yuda, sapaannya.
Menurut Kanjeng Yuda, pihak desa atau kalurahan telah mulai bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melilbatkan relawan masyarakat dan Jaga Warga.
“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” jelas menantu Sultan HB X ini.
Ia juga meminta warga mematuhi kembali jam belajar masyarakat. "Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat," ujarnya.
"Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," imbuhnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, Polda DIY sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X siap menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Di samping itu, Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar juga telah memberikan beberapa arahan sebagai solusi kejahatan jalanan.
"Misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” jelasnya.
Pemda juga akan menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. “Upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal," katanya.
Orang tua juga diminta mengawasi aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. "Jam 10 malam, diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Nayantaka, Gandang Hardjanata yang menyampaikan kalurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan dengan kepolisian dan Pemda DIY untuk memerangi aksi kejahatan jalanan.
Pertemuan yang melibatkan sejumlah lurah ini juga menyepakati bahwa segala bentuk penyerangan di jalanan tak lagi menggunakan istilah ‘klithih’ sebagai terminologi, melainkan kejahatan jalanan.
Sebab, ‘klithih’ merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yakni mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dan mengobrol.