Upaya Polda DIY Hapus Istilah Klitih Tak Produktif, Mending Pelaku Diberi Sanksi Sosial
ERA.id - Lembaga pemantau kepolisian, Jogja Police Watch (JPW), menyebut upaya Polda DIY menghapus istilah klitih sebagai langkah tak produktif.
Rencana penghapusan istilah itu mencuat dalam jumpa pers Polda DIY merespons kematiaan DAA (17), pelajar Kota Jogja yang tewas karena sabetan gir pelajar lain.
Istilah klitih disebut polisi awalnya bermakna positif, yakni cari angin dan jalan-jalan. Polisi menyebut kejadian yang menewaskan sebagai tawuran dan meminta klitih diganti dengan istilah kejahatan jalanan.
“JPW mengingatkan kepada pejabat diinstitusi kepolisian Polda DIY untuk tidak memperdebatkan atau mempersoalkan istilah klitih. Yang justru tidak subtansi dan tidak produktif,” kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW, Rabu (6/4/2002).
Menurut Kamba, ada hal yang lebih penting dari itu yakni penanganan, pencegahan, dan segera menangkap pelaku klitih itu.
“Harapannya adalah hukuman atau vonis maksimal terhadap pelaku kejahatan jalan atau klitih ini,’ katanya.
Meninggalnya DAA akibat dugaan kejahatan jalanan yang akrab disebut masyarakat Jogja sebagai klitih menambah panjang aksi kriminal ini.
“Kasus ini bukti nyata bahwa kejahatan jalanan terlebih di bulan suci Ramadhan masih terjadi dan menjadi daftar panjang kasus klitih di Kota Pelajar Yogyakarta. Sungguh miris,” katanya.
JPW pun mendesak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku kejahatan jalanan ini. “Jika tidak segera ditangkap maka dikhawatirkan kasus serupa terjadi kembali dan menambah keresahan masyarakat Yogyakarta,” katanya.
Ia meminta polisi menggelar razia rutin di tempat yang diduga rawan terjadinya klitih, termasuk penambahan CCTV di berbagai titik rawan kejahatan.
Secara nasional, menurut Kamba, perlu didorong revisi UU Perlindungan Anak, khususnya soal aturan anak di bawah umur saat berkasus hukum seperti klitih. Apalagi jika itu dilakukan secara berulang, sehingga ancaman pidananya perlu diperberat.
“Di luar hukuman pidana mungkin perlu diatur soal sanksi sosial. Di mana, sanksi sosial bagi pelaku klitih setelah menjalani hukuman diberikan di tempat tinggalnya,” kata dia.