Kacau, Tidak Diberi Uang yang Cukup untuk Beli Kuota Internet, Anak Ini Hajar Ibunya
ERA.id - Kepolisian Resort Kabupaten Kaur menangkap BH (19) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, usai menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kaur, Iptu Indro Witayuda di Bengkulu, Senin (11/4/2022) mengatakan, penganiayaan tersebut disebabkan karena sang ibu tidak dapat membelikan tersangka kuota internet.
Penganiayaan terjadi pada Jumat (8/4) sekitar 16.30 WIB di rumah korban dan tersangka juga ikut tinggal.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
Setelah menjual buah pinang tersebut, korban memberikan hasil penjualan ke tersangka sebesar Rp60 ribu.
Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut, dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet. Sehingga tersangka langsung memukuli ibu kandungnya.
Lanjut Indro, pihaknya masih memeriksa lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.