Ada Kekosongan Jabatan Anggota KPU Selama 27 Jam, DPR: Anggap Saja Sedang Tidur
ERA.id - Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang akan digelar pada Selasa (12/4), bakal menyebabkan kekosongan jabatan anggota KPU selama 27 jam. Sebab masa jabatan anggota KPU 2017-2022 berakhir pada 11 April 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut bahwa kekosongan jabatan itu tidak berpengaruh maupun berdampak bagi kelangsungan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Ada pengaruhnya nggak kalau kosong 27 jam? Enggak ada pengaruhnya, anggap saja kita tidur 27 jam," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, kekosongan jabatan anggota KPU selama 27 jam tidak berpengaruh apa pun. Sebab mereka bukan pejabat negara, apalagi seorang presiden.
Junimart bilang, tidak ada pelanggaran administrasi jika kekosongan jabatan anggota KPU selama 27 jam itu digantikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
"Kalau kosong 27 jam itu enggak ada masalah itu kan bukan pemerintahan. kecuali kalau presiden kosong itu jadi masalah," kata Junimart.
"Tidak ada masalah. masalahnya apa? Yang yang penting tujuan tercapai," imbuhnya.
Menurut politisi PDIP itu, justru kekosongan jabatan tersebut bisa dimanfaatkan untuk berkonsolidasi antara anggota KPU lama dengan yang baru. Sehingga, antara pengurus yang lama dan baru bisa menyamakan visi misi terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita kasi waktu kepada KPU-Bawaslu yang baru untuk konsolidasi beberapa jam saja. Kan toh mereka sudah koordinasi komunikasi dengan KPU yang lama," kata Junimart.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, akan terjadi kekosongan jabatan anggota KPU selama 27 jam. Sebabnya, masa jabatan anggota KPU 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.
Namun, pelantikan anggota KPU periode 2022-2027 baru akan dilakukan pada 12 April 2022
"Pelantikan anggota KPU 2022-2027 rencana pada hari Selasa, 12 April 2022 jam 13.30 WIB mulai masa jabatan. Sehubungan dengan situasi tersebut, maka terjadi kekosongan anggota KPU," kata Hasyim melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (11/4/2022).
Lantaran hal tersebut, maka Sekretaris Jenderal KPU lah yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut. Menurut Hasyim, keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR, dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP, untuk menyampaikan informasi situasi tersebut," kata Hasyim.