Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Ditangkap Polisi
ERA.id - Satreskrim Polres Serang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KJN (54), mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
"Di mana KJN merupakan mantan Kepala Desa di Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi yang menjabat sejak 2015 hingga 2021. Pelaku menyalahgunakan jabatannya dengan melakukan korupsi dana desa pada 2018 hingga 2020," ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dalam keterangan yang diterima, Senin (11/4/2022).
Yudha menyebutkan, dari hasil penyeledikan dan penyidikan semasa KJN menjabat Kepala Desa Kamaruton menerima anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2018 hingga 2020 dengan total Rp2.123.497.800.
"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan, akibat perbuatannya tersebut berdasarkan hasil audit terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp546.264.472, dimana uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami bersama tim, telah mengamankan pelaku tindak pidana korupsi dana desa dirumahnya pada (27/3) yang bertempat di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang," ucapnya.
Dedi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. Atau dan denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.