KPK Terima Pengembalian Uang dari Golkar
“Tadi saya pastikan ke penyidik memang sudah ada pengembalian. Jadi pengembaliannya dalam bentuk setoran ke rekening penampungan KPK dan kemudian kita sita sebagai salah satu alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
"Pengembalian itu dilakukan setelah pengurus DPD I Partai Golkar Jateng diperiksa KPK,” sambungnya.
Febri menuturkan, dalam pemeriksaan sebelumnya, sudah banyak pengurus DPD I Golkar Jateng yang diperiksa oleh penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan itu, KPK memperoleh sejumlah informasi.
“Tentu penyidik sudah mendapatkan sejumlah informasi ya. Namun saya tidak bisa menyampaikan secara rinci teknis dan detail dari materi pemeriksaan tersebut,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua DPR RI Bambang Soesatyo terkait aliran dana itu. Bamsoet membantah dirinya mengetahui perihal uang panas yang berasal dari proyek e-KTP tersebut.
“Saya tadi juga ditunjukkan bahwa, ‘apakah saudara mengetahui bahwa Jateng sudah mengembalikan Rp50 juta itu kepada KPK?’, ya saya sama sekali tidak tahu,” kata Bamsoet kepada awak media setelah diperiksa penyidik KPK.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin hingga Jumat (4-8/6), penyidik lembaga antirasuah telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui fakta terkait kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Baca Juga: Bamsoet Diperiksa KPK sebagai Saksi Keponakan Novanto
Beberapa nama seperti Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Mirwan Amir, Khatibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Rindoko Dahono, Azis Syamsudin, Teguh Juwarno, dan Miryam S Haryani telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Ganjar Pranowo dan Nurhayati Ali Assegaf, hingga saat ini belum dapat hadir dalam pemeriksaan. Meski demikian, keduanya telah melayangkan surat ke KPK atas ketidakhadirannya, dan meminta supaya penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.