PAN Tak Lagi Dukung Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Jokowi, Bima Arya: Semakin Rontok

ERA.id - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya memastikan PAN mencabut dukungan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi 3 periode.

Keputusan itu diambil setelah wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu yang sempat digelontorkan pemerintah menuai polemik di masyarakat, hingga di demo mahasiswa se-Indonesia.

"PAN sudah tidak akan mendukung lagi, karena melihat realitas di parlemen, dukungan politik yang minim, ya jadi tidak dan berarti semakin rontok lagi," kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (12/4).

Belum lagi, dijelaskan Bima Arya, realitas sosial di bawah juga masyarakat tidak mendukung. Sementara, amandemen itu harus perwujudan keinginan sebagian rakyat dan ini rakyat yang mana yang mendukung perubahan amandemen tersebut.

"Kalau dari survei-survei, lembaga survei yang kredibel jelas semuanya bahwa sebagian besar mayoritas rakyat termasuk pendukung pak Jokowi tidak menginginkan adanya perpanjangan penundaan pemilu atau bahkan presiden 3 periode," ucap dia.

Untuk itu, Bima Arya menyarankan agar sebaiknya Pemerintah Pusat saat ini dapat fokus kepada ekonomi recovery. Sebab, bisa dilihat saat ini sehari-hari warga di bawah tengah kesusahan.

"Nyatanya minyak goreng masih susah di bawah, harga bahan-bahan pangan cenderung naik, lebih baik kita fokus kesitu," imbuhnya.

"Dan engak boleh ada alasan apapun, kalau sudah selesai ya sudah, tidak ada kegentingan yang memaksa menurut saya untuk merubah konstitusi itu. Dan saya lihat pak Jokowi sudah memberikan signal itu, penolakannya juga," ujar Bima Arya.

Diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu awalnya digelontorkan tiga partai. Ketiga partai itu mengusulkan wacana tersebut setelah mengklaim mendapat aspirasi masyarakat di bawah.

Adapun, ketiga partai tersebut diantaranya, Partai Amanat Nasiona (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).