RKUHP Bakal Disahkan Juni, Wamenkumham: Masih Ada Pembahasan Termasuk Pemerkosaan dan Aborsi
ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, revisi revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022 mendatang.
Meski begitu, masih ada sejumlah pembahasan yang harus dilakukan.
Salah satu pembahasan yang dimaksud antara lain pengaturan mengenai pemerkosaan hingga aborsi.
Dua hal ini, sebelumnya menjadi sorotan lantaran tidak diatur tegas salam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Karena ini (RKUP) bersifar carry over, tapi kita akui bersama ada beberapa kekurangan, pasti ada satu dua pembahasan. Termasuk terhadap pasal-pasal yang krusial, juga terhadap pemerkosaan yang sudah distate dalam UU TPKS ini juga menyesuaikan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Eddy memastikan, mengenai pemerkosaan hingga aborsi akan diakomodir dalam revisi KUHP. Sebetulnya dalam pasal 4 ayat (2) RUU TPKS, sudah memasukkan pemerkosaan itu sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi mengenai deliknya diatur dalam KUHP.
"Jadi kami juga menarik berbagai kejahatan seksual di luar UU ini untuk menggunakan hukum acara dalam UU ini. Mengapa harus demikian? Tidak lain dan tidak bukan untuk mempermudah pembuktian pemerkosaan dan aborsi yang sudah diatur dalam rancangan KUHP, yang akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022," kata Eddy.
Eddy menambahkan, pemerintah terbuka berbagai masukan masyarakat sipil untuk menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan ke dalam RKUHP.
"Masukan dari teman-teman masyarakat sipil untuk kita kemudian menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan dalam RKUHP itu kita nantikan bersama untuk memperbaiki rumusannya. Dengan demikian dengan bentuk kekerasna seksual itu bisa ditanggulangi dengan komprehensif," pungkasnya.