Diklaim Bakal Jadi Mahakarya, Komisi III DPR Sebut Revisi KUHP Telah Rampung Dibahas: Tinggal Ketok
ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah selesai dibahas dan sudah dilakukan pengambilan keputusan di tingkat pertama.
"Sudah selesai, tinggal ketok. Itu sudah selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Jumat (8/4/2022).
Bambang mengklaim RKUHP ini nantinya akan menjadi sebuah mahakarya. Namun, terkait kapan akan disahkan, DPR RI masih menunggu sikap dari pemerintah.
"Tanya pemerintah maunya kapan. Kalau DPR sudah selesai, sudah sepakat mau disahkannya kapan. Orang ini nanti masterpiece kok," kata Bambang.
Lantaran tinggal selangkah lagi untuk disahkan, Bambang mengatakan bahwa tidak akan ada lagi pembahasan RKUHP. Namun, jika ada perubahan maka perlu digelar kembali rapat, tetapi Pansus RKUHP sudah dibubarkan.
"Sudah disepakati. Kalau ada perubahan mesti rapat lagi. Pansusnya udah bubar itu," katanya.
Bambang melihat pemerintah belum akan mengambil langkah pengesahan RKUHP dalam waktu dekat karena alasan politis. Maka itu, ia mengajak semua pihak menunggu saja dari pemerintah.
"Menurut saya argumennya sih politik. Jadi tunggu sebentar lagi. Kalau mereka bilang Juni, ya Juni," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengungkapkan bahwa akan disahkan menjadi undang-undang, paling lambat pada Juni 2022.
Hal ini menanggapi keraguan sejumlah anggota Panja RUU TPKS terhadap masa depan RKUHP. Sebabnya, sejumlah materi dalam RUU TPKS dihapuskan dengan alasan sudah tercantum dalam RKUHP, salah satunya yaitu terkait dengan aborsi.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy.
"Jaminan (RKUHP disahkan Juni), ini permintaan Komisi III," tambahnya.
Eddy mengatakan pembahasan RKUHP tidak akan lagi ada perubahan signifikan lantaran sudah disepakati pada tingkat pertama.
"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," kata Eddy.
Kami juga pernah menulis soal DPR RI Targetkan Harmonisasi Draf RUU TPKS Rampung Hari Ini, Pengesahan Sebelum Reses Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!