Jadi Dosen Kok Hobi Sebar Ujaran Kebencian?
"Terlapor terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya seperti dilansir Antara, Jumat (8/6/2018).
"Kemudian diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru," lanjutnya.
Aduan yang dilaporkan bermacam-macam. Mulai dari penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Si pelapor juga menyertakan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Termasuk juga postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah.
Padahal Badan Kepegawaian Negara sudah merilis Surat Kepala BKN Nomor K.26 30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS. Surat ini meneruskan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.
"Kedua surat tersebut mengakomodasi imbauan bagi seluruh ASN Pusat dan Daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan diminta secara bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebarluasan informasi dan dilarang terlibat aktivitas ujaran kebencian," tutup Ridwan.