PDIP akan Pecat Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
"Manakala seorang kader PDIP yang merupakan penyelenggara negara tertangkap tangan oleh KPK, ketika memenuhi unsur bukti yang cukup untuk menjadi tersangka, saat itu juga Bu Mega memecat yang bersangkutan," kata Basarah usai menghadiri Haul Taufiq Kiemas di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Pemecatan tersebut, kata Basarah, telah ditegaskan dalam standar operasional prosedur (SOP) sejak awal kepada para kader bergabung dengan partai berlambang banteng ini.
"Kalau di PDIP sudah tegas, diatur dalam SOP. Sejak awal Bu Mega memberikan warning kepada kader-kader partainya, baik yang di eksekutif maupun legislatif ataupun penyelenggara negara, untuk tidak memanfaatkan kekuasaan yang ada di tangan apalagi melakukan tindakan korupsi," cetusnya.
Jika dalam proses penetapan hukum memenuhi unsur-unsur bukti yang kuat dan tidak ada unsur politisasi dalam OTT tersebut, lanjut Basarah, maka PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum apapun.
"Namun, kita masih mempelajari masalah yang terjadi terhadap Walikota Blitar yang beritanya baru kami dengar kemarin ya. Tim bantuan hukum sedang mengkaji dan mendalami," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Blitar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap dari seorang kontraktor Susilo Prabowo. Suap itu diterimanya melalui seorang perantara yaitu Bambang Purnomo.
Dari operasi senyap itu KPK juga kemudian menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diduga menerima suap dari Susilo Prabowo. Selain Bupati Tulungagung, lembaga antirasuah ini juga menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, dan Sutrisno (SUT) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Dari sini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang dalam pecahan rupiah Rp100 ribu dan Rp50 ribu sejumlah Rp2,5 miliar beserta bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.