KPK Limpahkan Berkas Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar
"Penyidikan kasus Tulungagung dan Blitar untuk sejumlah tersangka telah selesai dilakukan. Kamis 4 Oktober 2018 dilakukan penyerahan barang bukti dan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Adapun berkas lima tersangka yang dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta Agung Prayitno serta Bambang Purnomo.
"Perkara dipisah menjadi dua perkara yaitu kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak terkait lainnya dan kasus suap terhadap Wali Kota Blitar serta pihak lainnya," ungkap Febri.
Mantan aktivis antikorupsi juga mengatakan, untuk Susilo Prabowo telah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya sejak 31 Agustus 2018, dengan dua dakwaan terkait suap terhadap Bupati Tulungagung dan suap terhadap Wali Kota Blitar.
Dalam kasus ini sudah ada 116 saksi yang diperiksa dari berbagai unsur saksi. Mereka berasal dari unsur pengusaha Jasa Konstruksi di di Tulungagung (Ketua Asosiasi Gapensinas), Direktur CV. Wahana Nugraha/Ketua Asosiasi ASKUMINDO, Kepala Seksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar.
Selain itu, Kepala Dinas PU Pemda Kota Blitar, Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tulungagung, Pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Tulungagung dan Pemkot Tulungagung lainnya, Komisaris PT Pulo Padang Sawit Permai, Direktur Utama PT Abdi Luhur, dan swasta lainnya.