Aktivis Lingkungan Minta Kasus TPS Liar di Kota Tangerang Diusut Sampai ke Akarnya

ERA.id - Menangani persolan sampah di Kota Tangerang memerlukan tindakan struktural. Perlu melibatkan atau bersinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan masyarakat sehingga menjadi satu keterpaduan.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung. Terutama dalam menyelesaikan masalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar.

Diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetap lima orang tersangka kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Liar.

3 orang diantaranya merupakan pelaku yang mengelola TPA Liar di bantaran sungai Cisadane kawasan Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Yakni di Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru.

Tiga orang itu yakni T (43) yang tinggal di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, MS (59 Th) dan G (52 th) yang bertempat tinggal di, Desa Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebagai tersangka.

Menurut Suci hal itu tidak hanya dalam konteks kasus per kasus. Namun bisa secara sistemik dan struktural.

"Dalam konteks penegakan hukum ini perlu jadi kehati-hatian juga tapi perlu direspon secara sistemik. Dan dilihat secara struktural tidak hanya dilihat secara kasuistik," ujarnya, Rabu, (13/4/2022).

Dia mengatakan TPS Liar ini sebenarnya konsekuensi logis dari sistem pengelolaan sampah yang tidak senergis oleh pemerintah. "Jadi memang mengkomodifikasi dan mengkomersialkan proses pembuangan sampah yang kemudian yang dibuang secara ilegal dan itu terjadi di TPA rawakucing," imbuhnya.

Menurutnya masalah ini harus diusut lebih dalam lagi terutama soal pelaku utama. Sebab selama ini hanya individu saja yang berhasil diungkap.

"Jadi perlu ditelusuri kasus TPA ilegal itu. Karena pencemarannya sudah mencemari lingkungan, lalu air lindinya yang mengandung fosfrot dan nitrat yang berpotensi mempengaruhi ikan, bisa menimbulkan kepunahan ikan endemik," jelasnya.

Sehingga dia menyarankan kepada pihak Gakkum KLHK untuk melakukan investigasi hingga ke akar-akarnya. "Perlu ditelisik apakah ada keterlibatan pejabat di Pemda yang membiarkan ini bertahun tahun ini sudah lebih dari 10 tahun. Kalo menurut Kami harus di gali aktor strukturalnya agar tidak menjadi kasus individu per individu," urai Suci.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan penegakan hukum TPS liar itu diawali oleh KLHK. Dalam hal itu DLH hanya berfungsi untuk memantau dan pengawasan. Diketahui penegakkan hukum yang dilakukan KLHK ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Itu kan mengawasi pengawasan itu kan dilaksanakan. Pemda dalam hal ini LH sudah melaksanakan, pengawasan sampah itu sudah informasi kan, ke wilayah, camat, kita sudah sampaikan dalam hal ini penanganannya ya memang ke KLHK, memang KLHK yang menangani Gakkum KLHK," jelasnya.

DLH Kota Tangerang kata Tihar pun menyerahkan itu kepada KLHK. Untuk menjaga agar lokasi itu tak digunakan lagi sudah terdapat papan peringatan.

"Iya itu kan sesuai dengan plang yang di pasang oleh KLHK, ada himbauan bahwa di lokasi ini. Yang menyampaikan sesuai dengan Perda sampah harus di kelola dengan legal. Kita memang melayaninya di TPA Rawa Kucing, sampah disana," kata Tihar.

Sedangkan untuk menormalisasi lahan DLH Kota Tangerang pun kata Tihar tak bisa melalukan apa-apa. Sebab, lahan yang digunakan untuk TPS liar tersebut milih Pemerintah Pusat yakni BBWSCC.

"Kita sudah sampaikan juga ke kementerian ATR/BPN dalam rangka normalisasinya itu bagaimana kan harus ada pemulihan lahan ya kan kita tanya sama pusat yang punya lahan bagaimana. Saat ini mungkin dalam penanganan saat itu. Karena kan memang aset mereka," pungkasnya.