Amerika Soroti Korupsi dan Pelanggaran HAM di Indonesia, Mahfud: AS Justru Lebih Banyak Dilaporkan...
ERA.id - Amerika Serikat (AS) lebih banyak dilaporkan oleh Prosedur Khusus dan Pemegang Mandat atau Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menanggapi laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang disusun oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS.
"Kalau soal keluhan dari masyarakat, kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh SPMH," kata Mahfud, Sabtu (16/4/2022).
Mahfud lantas mencontohkan, berdasarkan SPMH pada kurun waktu 2018-2021, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh sejumlah elemen masyarakat.
Namun, pada periode waktu yang sama, AS justru dilaporkan melanggar HAM lebih banyak mencapai 76 kali. Begitu juga dengan India.
Meski begitu, Mahfud mengatakan laporan ini adalah bentuk penguatan peran masyarakat sipil. Tapi, dia meminta semua pihak memandang laporan ini secara jernih.
"Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar," kata Mahfud.
Sebagai informasi, AS menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di Indonesia. Salah satunya yang berkaitan dengan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang pimpinan komisi antirasuah, Lili Pintauli Siregar.
Sorotan ini ada di dalam laporan praktik HAM di Indonesia yang dikutip dari situs Kedubes AS di Indonesia.
Dalam laporan ini disebutkan pada 5 Mei 2021 lalu, KPK menggelar Asesmen TWK untuk mengalihkan status pegawai mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, ujungnya, 75 pegawai gagal termasuk sejumlah penyidik kawakan termasuk yang menangani kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.
Para pegawai yang tidak lolos itu, masih dari laporan yang dikeluarkan Amerika, adalah mereka yang kerap mengkritisi pimpinan KPK dan perubahan undang-undang lembaga tersebut.
"Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media melaporkan tes itu adalah strategi untuk memecat sejumlah penyidik, termasuk Novel Baswedan, penyidik kawakan yang berhasil memenjarakan Wakil Ketua DPR RI dan diserang menggunakan air keras oleh dua anggota polisi," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu, Sabtu (16/4).
Terhadap tes ini, Ombudsman RI pada 15 Juli 2021 telah menyatakan proses alih status kepegawaian tersebut maladministrasi. Namun, pada 30 September 2021, pimpinan KPK tetap memecat 57 dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Selain TWK, hal lain yang jadi sorotan dalam laporan tersebut adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak beperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap.
Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan ini.
Adapun korupsi menjadi salah satu sorotan dalam laporan ini, karena korupsi menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah yang korup, dianggapnya cenderung mengintimidasi aktivis dan kelompok yang mengganggu bisnis mereka.
Selain itu, Kemenlu AS juga menyinggung aplikasi PeduliLindungi yang digunakan pemerintah sejak Maret 2020 dan telah diunduh oleh jutaan masyarakat Indonesia. Aplikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sejumlah LSM prihatin atas adanya informasi yang dikumpulkan melalui sebuah aplikasi dan datanya disimpan serta digunakan oleh pemerintah," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu.